Techub News melaporkan, menurut Forbes, Presiden Nigeria Tinubu telah menandatangani "Undang-Undang Investasi dan Sekuritas 2025" (ISA), yang secara resmi mengakui Bitcoin dan aset digital lainnya sebagai sekuritas. Undang-undang baru ini akan memberikan wewenang kepada Komisi Sekuritas Nigeria (SEC) untuk mengawasi penyedia layanan aset virtual (VASPs), operator aset digital (DAOPs), dan pertukaran aset digital (DAEs). Undang-undang ini juga secara ketat memerangi Skema Ponzi, di mana pelanggar akan menghadapi denda minimal 20 juta naira (sekitar 12.430 dolar AS) dan hukuman penjara hingga 10 tahun.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Techub News melaporkan, menurut Forbes, Presiden Nigeria Tinubu telah menandatangani "Undang-Undang Investasi dan Sekuritas 2025" (ISA), yang secara resmi mengakui Bitcoin dan aset digital lainnya sebagai sekuritas. Undang-undang baru ini akan memberikan wewenang kepada Komisi Sekuritas Nigeria (SEC) untuk mengawasi penyedia layanan aset virtual (VASPs), operator aset digital (DAOPs), dan pertukaran aset digital (DAEs). Undang-undang ini juga secara ketat memerangi Skema Ponzi, di mana pelanggar akan menghadapi denda minimal 20 juta naira (sekitar 12.430 dolar AS) dan hukuman penjara hingga 10 tahun.