【Blok Luyun】22 Agustus, menurut laporan dari Kantor Berita Korea, jaksa Korea Selatan meminta hukuman penjara selama 3 tahun untuk aktris Hwang Jung-eum yang dituntut karena diduga menyalahgunakan dana perusahaan sebesar 4,3 miliar won (sekitar 3,07 juta dolar AS) dan berinvestasi dalam Uang Virtual.
Kejaksaan Wilayah Jeju pada tanggal 21 mengajukan permohonan kepada pengadilan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jeju Divisi Pidana II (Ketua Majelis Hakim Lim Jae-nam) untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun kepada aktris yang dituntut, Hwang Jung-eum, dengan tuduhan pelanggaran "Undang-Undang Terkait Pidana Ekonomi Tertentu" (penggelapan).
Sebelumnya dilaporkan, pada 17 Juni, aktris Korea Selatan Hwang Jung-eum (transliterasi) dituntut karena diduga menyalahgunakan dana perusahaan sekitar 4,2 miliar won Korea (setara dengan 3,07 juta dolar AS) untuk berinvestasi dalam Uang Virtual. Perusahaan manajemennya Y1 Entertainment menyatakan pada 17 Juni bahwa Hwang Jung-eum telah mengembalikan semua utangnya dalam dua kali pembayaran pada 30 Mei dan 5 Juni. Sebelumnya, Hwang Jung-eum menarik total 4,34 miliar won Korea dari Hunmin Jeongeum Entertainment sekitar tahun 2022, di mana sebagian besar digunakan untuk investasi koin, kasus ini melibatkan pelanggaran pasal terkait penyalahgunaan dana dalam Undang-Undang Pidana Ekonomi Khusus, dan saat ini sedang dalam proses hukum.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
5 Suka
Hadiah
5
3
Posting ulang
Bagikan
Komentar
0/400
gas_fee_trauma
· 21jam yang lalu
lagi-lagi seseorang yang terpengaruh oleh bull run
Aktor Korea Selatan Hwang Jung Eum diduga menyalahgunakan 300 juta investasi Aset Kripto, jaksa menuntut hukuman 3 tahun.
【Blok Luyun】22 Agustus, menurut laporan dari Kantor Berita Korea, jaksa Korea Selatan meminta hukuman penjara selama 3 tahun untuk aktris Hwang Jung-eum yang dituntut karena diduga menyalahgunakan dana perusahaan sebesar 4,3 miliar won (sekitar 3,07 juta dolar AS) dan berinvestasi dalam Uang Virtual.
Kejaksaan Wilayah Jeju pada tanggal 21 mengajukan permohonan kepada pengadilan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jeju Divisi Pidana II (Ketua Majelis Hakim Lim Jae-nam) untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun kepada aktris yang dituntut, Hwang Jung-eum, dengan tuduhan pelanggaran "Undang-Undang Terkait Pidana Ekonomi Tertentu" (penggelapan).
Sebelumnya dilaporkan, pada 17 Juni, aktris Korea Selatan Hwang Jung-eum (transliterasi) dituntut karena diduga menyalahgunakan dana perusahaan sekitar 4,2 miliar won Korea (setara dengan 3,07 juta dolar AS) untuk berinvestasi dalam Uang Virtual. Perusahaan manajemennya Y1 Entertainment menyatakan pada 17 Juni bahwa Hwang Jung-eum telah mengembalikan semua utangnya dalam dua kali pembayaran pada 30 Mei dan 5 Juni. Sebelumnya, Hwang Jung-eum menarik total 4,34 miliar won Korea dari Hunmin Jeongeum Entertainment sekitar tahun 2022, di mana sebagian besar digunakan untuk investasi koin, kasus ini melibatkan pelanggaran pasal terkait penyalahgunaan dana dalam Undang-Undang Pidana Ekonomi Khusus, dan saat ini sedang dalam proses hukum.